Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Karanganyar: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan sanksi administrasi terhadap kabupaten/ kota terkait tindak lanjut penghentian open dumping. Sanksi tersebut telah diterbitkan hari ini.
"Hari ini kita sudah terbitkan sanksi administrasi, ini termasuk Bupati Karanganyar," kata Hanif usai menghadiri seminar di Al Azhar IIBS Internasional School Karanganyar di Anaza Azana Boutiqe Hotel Kabupaten Karanganyar, Selasa, 13 Mei 2025.
Sanksi administrasi berupa pemberian waktu enam bulan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia untuk memperbaiki sistem pengolahan
sampahnya. Ia menekankan Presiden Prabowo Subianto serius untuk menangani permasalahan sampah.
Menurutnya Presiden meminta kepada Kementerian LH untuk melakukan langkah-langkah percepatan. Di antaranya menggunakan waste to energy untuk kota yang timbunan sampahnya 1.000 ton per hari.
"Kemudian membangun satgas penanganan sampah di seluruh tanah air dan penanganan sampah dengan energi ramah lingkungan. Yang diberikan sanski administrasi 343 unit site TPA di seluruh tanah air dan sekarang dalam pengawasan ketat selama enam bulan," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan langkah represif jika diperlukan untuk memperbaiki pengolahan sampah di setiap daerah. Langkah tersebut akan ditempuh bila sanksi administratif tidak dipatuhi oleh seluruh kabupaten/kota
"Sanksi ada dua, bilamana sanksi administrasi tidak dipatuhi kabupaten/kota akan diberikan pembebanan pemberatan sanski dan bisa dikenakan pidana maksimal 1 tahun untuk kelalaian di dalam rangka mengimplementasikan paksaan pemerintah," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar, Sunarno, menjelaskan Kabupaten Karanganyar bersama dinas terkait konsen terkait permasalahan sampah.
"Kita sudah ada penambahan lahan seluas 3.000 meter persegi untuk TPA. Ini kita diberi banyak anggaran terkait untuk penuntasan dalam waktu 6 bulan itu. Salah satunya dalam waktu dekat ini, kita diberi Rp 1,5 miliar, itu mendahului perubahan (APBD). Itu digunakan untuk pembelian tanah uruk, pembuatan hanggar, pembuatan pipa gas metan dan juga pemasangan ngelanjutin saluran yang lama itu," terangnya.