Daftar Lengkap Kekayaan Deddy Corbuzier di LHKPN, Jumlahnya Nyaris Rp1 Triliun

Deddy Corbuzier. (Instagram/@dc.kemhan)

Daftar Lengkap Kekayaan Deddy Corbuzier di LHKPN, Jumlahnya Nyaris Rp1 Triliun

Riza Aslam Khaeron • 8 June 2025 11:52

Jakarta: Nama Deddy Corbuzier tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini meniti karier sebagai mentalis, presenter, hingga kreator konten yang sukses.

Belakangan, namanya juga melejit dalam dunia pemerintahan setelah ditunjuk menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Perjalanan karier Deddy yang bermula dari dunia hiburan hingga akhirnya menjabat sebagai pejabat publik tidak hanya menarik perhatian, tetapi juga menimbulkan rasa penasaran publik terhadap gaya hidup dan kekayaan yang dimilikinya. Hal ini terjawab dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam LHKPN yang disampaikan pada 8 Mei 2025, Deddy mencatatkan kekayaan pribadi yang mengejutkan; nyaris menyentuh angka Rp1 triliun. Berikut detailnya.

Total Kekayaan Deddy Corbuzier Menurut LHKPN

Melansir laporan LHKPN yang dipublikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut ini rincian harta kekayaan Deddy Corbuzier:
 
No Kategori Keterangan / Lokasi Spesifikasi / Ukuran Nilai (Rp)
1 Tanah dan Bangunan Tangerang 198 m² / 226 m² 3.272.400.000
2 Tanah dan Bangunan Tangerang 96 m² / 72 m² 1.400.000.000
3 Tanah dan Bangunan Tangerang 72 m² / 54 m² 1.150.000.000
4 Tanah dan Bangunan Tangerang 135 m² / 216 m² 3.025.000.000
5 Tanah dan Bangunan Tangerang 120 m² / 192 m² 3.000.000.000
6 Tanah dan Bangunan Tangerang 180 m² / 288 m² 4.300.000.000
7 Tanah dan Bangunan Tangerang 213 m² / 54 m² 2.310.000.000
8 Tanah Tangerang 210 m² 1.470.000.000
9 Tanah Tangerang 109 m² 784.000.000
10 Tanah dan Bangunan Tangerang 180 m² / 300 m² 5.100.000.000
11 Tanah dan Bangunan Tangerang 223 m² / 444 m² 3.345.000.000
12 Tanah dan Bangunan Tangerang 177 m² / 396 m² 2.655.000.000
13 Tanah dan Bangunan Tangerang 60 m² / 96 m² 1.800.000.000
14 Tanah dan Bangunan Tangerang 1.000 m² / 900 m² 28.498.264.431
15 Tanah dan Bangunan Tangerang 230 m² / 400 m² 2.500.000.000
16 Tanah dan Bangunan Tangerang 72 m² / 96 m² 900.000.000
17 Tanah dan Bangunan Medan 200 m² / 180 m² 800.000.000
18 Tanah Medan 156 m² 150.000.000
19 Tanah Medan 133 m² 140.000.000
20 Kendaraan Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT Tahun 2016 595.000.000
21 Kendaraan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T Tahun 2020 1.600.000.000
22 Harta Bergerak Lainnya Tidak dirinci 496.152.007.876
23 Surat Berharga Tidak dirinci 386.130.385.400
24 Kas dan Setara Kas Tidak dirinci 21.677.713.754
25 Harta Lainnya Tidak ada 0
26 Subtotal Harta 972.754.771.461
27 Utang Tidak dirinci (19.733.191.890)
28 Total Kekayaan Bersih 953.021.579.571
 
Baca Juga: Profil Deddy Corbuzier, Stafsus Menhan dengan Kekayaan Nyaris Rp1 Triliun

Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi stafsus Menhan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Sebagai staf khusus, Deddy akan membantu Menhan dalam menjalankan dan menyosialisasikan program-program pertahanan dan kedaulatan negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan pasal 52 ayat 1, staf khusus memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.

Perpres Nomor 151 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 2 menyebutkan bahwa staf khusus bertugas menangani hal-hal yang bersifat khusus, di luar tugas unsur-unsur organisasi Kementerian. Tugas ini mencakup perumusan strategi komunikasi dan penyampaian kebijakan pertahanan secara efektif kepada masyarakat.

Pasal 53 Perpres tersebut juga mengatur bahwa staf khusus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian. Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal untuk memastikan pelaksanaan tugas yang terarah dan sesuai dengan kebijakan kementerian.

Sementara itu, untuk masa bakti staf khusus ditetapkan dalam Pasal 54 Perpres No. 151 Tahun 2024, yaitu paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang mengangkatnya. Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri berakhir, pemberhentian tersebut wajib dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Terkait dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus, akan diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.b atau setara dengan golongan PNS IV/d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 5 Tahun 2024, Gaji Deddy Corbuzier berkisar Rp3.723.000 - Rp6.114.500 tergantung masa kerja golongan.

Staf khusus juga mendapatkan tunjangan kerja sesuai kelas jabatan mereka, yaitu 16 mengingat kelas jabatan Staf Khusus Menteri di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 5 Tahun 2015 berada di tingkat tersebut. Maka, tunjangan kinerja Deddy Corbuzier sebesar Rp20.695.000 berdasakan Perpres No. 104 Tahun 2018. Namun, staf khusus tidak berhak atas uang pensiun maupun pesangon setelah masa baktinya berakhir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)