Pemerintah mengeluarkan larangan kendaraan besar dengan muatan lebih dari 10 ton melewati jalur Selo-Solo-Borobudur (SSB).
Triawati Prihatsari • 16 January 2025 19:47
Boyolali: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan larangan kendaraan besar dengan muatan lebih dari 10 ton melewati jalur Selo-Solo-Borobudur (SSB). Hal itu sesuai kesepakatan dengan Dishub Boyolali, DPUPR Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali.
"Jadi pada rapat forum LLAC kali ini sudah disepakati bahwa kendaraan barang masuk itu dengan JBB maksimum 10 ton. Kalau lebih dari 10 ton tidak diizinkan," ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Provinsi Erry Derima Ryanto, di Boyolali, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurutnya, ruas jalan Boyolali - Selo- Jrakah termasuk rawan kecelakaan terutama untuk kendaraan barang. Kejadian truk besar tak kuat menanjak menjadi salah satu catatan bagi Dishub.
Diketahui, rata-rata truk bermuatan besar tersebut melewati jalur itu karena menggunakan Google Maps sebagai penunjuk arah. Bukan hanya sekali truk besar bermuatan di atas 10 ton nekat menanjak di jalur Selo-Solo-Borobudur, khususnya Cepogo-Jrakah.
Pada akhir 2024, dua truk tronton mogok di tikungan Irung Petruk, Kecamatan Cepogo. Bahkan ada yang terperosok karena tak kuat berbelok.
Rambu larangan dipasang di empat titik. Yakni di Simpang empat Surowedanan Boyolali, barat SPBU Desa Jelok dan Alun-alun Pancasila Kecamatan Cepogo, serta perbatasan di Desa Jrakah Kecamatan Selo.
"Rambu larangan maksimal sebelum lebaran ini sudah terpasang. Harapan kami setelah rambu ini terpasang, tersosialisasi juga kepada masyarakat. Kemudian ini juga bisa mengurangi tingkat fatalitas maupun kelancaran arus lalu lintas pada ruas jalan Boyolali- Selo- Jrakah sampai dengan batas Kabupaten Magelang," bebernya.
Baca:
Lagi, Bus Pariwisata di Kota Batu Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas |