ilustrasi medcom.id
Rhobi Shani • 14 June 2025 16:59
Jepara: Seorang pria yang berprofesi sebagai guru diduga tega melakukan pencabulan terhadap seorang siswa laki-laki yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Satreskrim Polres Jepara telah menetapkan guru berinisial MS, 55, itu sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis.
Selain tersangka, polisi telah memeriksa dua orang saksi dan korban dari aksi bejat oknum guru itu. “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Sabtu, 14 Juni 2025.
AKP Wildan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan itu terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, yah korban melihat anaknya turun dari kendaraan pelaku. Korban mengaku usai diajak pergi pelaku ke musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.
“Kepada ibunya, korban mengaku alat vitalnya telah dilecehkan pelaku saat di musala,” ungkap AKP Wildan.
| Baca: Hasil Pemeriksaan Psikologis Anak Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi Terpengaruh Pornografi |