Penggugat Disebut Belum Berdiri saat Produk Minyak Herbal Ini Didaftarkan

Suasana persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya. Dokumentasi/ istimewa

Penggugat Disebut Belum Berdiri saat Produk Minyak Herbal Ini Didaftarkan

Deny Irwanto • 24 March 2025 23:55

Jakarta: Pengadilan Niaga Surabaya kembali menggelar sidang sengketa merek dagang Kutus Kutus dengan dipimpin Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia. Dalam agenda lanjutan ini, tergugat 

Kuasa hukum tergugat Fazli Hasniel Sugiharto, Ichwan Anggawirya, menyatakan dalam persidangan terungkap fakta jika Penggugat II belum berdiri saat merek didaftarkan dan dimiliki oleh kliennya.

Ichwan membeberkan Penggugat II baru berdiri pada tahun 2019 dan mengajukan pendaftaran merek dan logo yang identik dengan merek milik Tergugat pada 2024. Padahal Tergugat sudah memiliki merek Kutus Kutus yang terdaftar sejak 2014. 

"Bagaimana mungkin Penggugat II yang baru berdiri pada 2019 bisa mengklaim sebagai pemilik merek yang sudah terdaftar sejak 2014,” kata Ichwan di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
 

Baca: Alasan Ayah Gugat Anak Tiri dalam Sengketa Merek
 
Ichwan menjelaskan terungkapnya fakta tersebut tergugat telah melayangkan somasi kepada Penggugat II karena mengajukan permohonan merek yang bukan miliknya. Ichwan mempermasalahkan adanya kontradiksi antara Penggugat I dan Pengugat II. 

Menurut Ichwan Penggugat I Bambang Pranoto pernah secara terbuka menyatakan bahwa dia sudah tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun justru Penggugat II, PT Kutus Kutus Herbal, mengajukan permohonan merek Kutus Kutus pada 24 September 2024.

"Kami menilai ini sebuah kejanggalan, ada kontradiksi besar antara Penggugat I dan Penggugat II dalam permohonan tersebut,” jelasnya.

Penggugat I menurut dia elah mengetahui status pendaftaran merek tersebut dalam kurun 10 tahun terakhir tanpa mengajukan keberatan hukum sebelumnya. 

Ichwan juga menyoroti klaim Penggugat I yang menyebut dirinya sebagai penemu ramuan Kutus Kutus. Menurutnya klaim tersebut tidak memiliki relevansi dalam sengketa merek karena temuan ramuan masuk dalam rezim hukum paten atau rahasia dagang, bukan hak merek.

Terkait klaim tersebut, Ichwan menyatakan telah menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa ramuan ini adalah rahasia keluarga.

Ibu dari Tergugat yang bernama Lilies Susanti Handayani, memiliki peran besar dalam usaha keluarga ini. Menurut Tergugat, peran Lilies tidak sepenuhnya disebutkan dalam klaim yang diajukan oleh Penggugat.

Ichwan menyatakan masih terdapat bukti lain yang belum disampaikan dalam sengketa ini dan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam langkah hukum selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, saat dimintai tanggapan menyatakan akan mengikuti semua tahapan persidangan. 

"Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011," ungkap Elsiana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)