Eks-PM Thailand Bebas dari Dakwaan Menghina Raja

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra. Foto: Anadolu

Eks-PM Thailand Bebas dari Dakwaan Menghina Raja

Muhammad Reyhansyah • 22 August 2025 15:44

Bangkok: Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, dibebaskan pada Jumat, 22 Agustus 2025 dari dakwaan penghinaan terhadap monarki, menghapus ancaman serius terhadap dinasti politiknya yang telah mendominasi politik Thailand selama dua dekade terakhir.

Pria berusia 76 tahun itu sebelumnya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun, pengadilan di Bangkok menyatakan tidak terbukti bahwa Thaksin melanggar undang-undang lese-majeste yang melarang kritik terhadap Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarganya.

“Pengadilan menolak dakwaan terhadap Thaksin karena bukti yang diajukan dianggap tidak cukup,” kata pengacaranya, Winyat Chatmontree, kepada media dan dikutip Malay Mail, Jumat, 22 Agustus 2025.

Thaksin meninggalkan gedung pengadilan sambil tersenyum dan hanya menyampaikan singkat bahwa kasus tersebut telah “dibatalkan”.

Meski lolos dari ancaman penjara, dinasti politik Shinawatra masih dalam sorotan. Putrinya yang kini menjabat Perdana Menteri, Paetongtarn Shinawatra, menghadapi putusan pengadilan pekan depan yang berpotensi mengguncang posisinya di pemerintahan.

Riwayat Panjang Pergulatan Politik

Kasus lese-majeste yang menjerat Thaksin berakar pada pernyataannya di media Korea Selatan terkait kudeta militer 2014 yang menggulingkan adiknya, Yingluck Shinawatra. Rincian komentarnya tidak dapat dipublikasikan karena ketatnya aturan hukum 112 di Thailand.

Thaksin sendiri memiliki sejarah panjang berhadapan dengan elite pro-monarki dan militer. Dua kali terpilih sebagai perdana menteri pada awal 2000-an, ia digulingkan melalui kudeta dan kemudian mengasingkan diri selama 15 tahun sebelum kembali ke Thailand pada Agustus 2023 tepat saat partai keluarganya, Pheu Thai, mengambil alih pemerintahan dalam koalisi dengan mantan lawan konservatifnya.

Setibanya di Bangkok, Thaksin langsung dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan lama. Namun, ia ditempatkan di rumah sakit polisi dengan alasan kesehatan, sebelum hukuman dipangkas oleh Raja menjadi satu tahun. Pada Februari 2024, ia dibebaskan lebih cepat melalui program remisi untuk narapidana lanjut usia.

Penanganan kasus ini memunculkan gugatan hukum baru, yang akan diputuskan 9 September mendatang, terkait keabsahan pembebasan dini Thaksin karena ia tidak pernah mendekam di sel penjara.

Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 280 orang dilaporkan dijerat dengan pasal lese-majeste atau pasal 112. Undang-undang tersebut memungkinkan hukuman hingga 15 tahun penjara bagi siapa pun yang dianggap menghina, memfitnah, atau mengancam raja, ratu, putra mahkota, maupun wali raja. 

Kelompok hak asasi menilai aturan ini kini diterapkan secara sangat luas sehingga membungkam kritik dan perdebatan publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)