Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.
24 May 2025 21:40
Bekasi: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, hal itu bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD, tetapi cerminan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Ini harus dijaga, komitmen dan konsistensi meningkatkan akuntabilitas," kata Ade dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024 di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ade menyebut opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Bekasi dalam memperbaiki dan menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
"Terus lakukan evaluasi dan penyempurnaan. Tindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK secara tuntas dan tepat waktu," ujar Ade.
Ade meminta seluruh perangkat meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah secara konsisten, guna mewujudkan prinsip good governance yang berkelanjutan.
"Opini BPK bukan tujuan akhir. Justru semua harus diperkuat, sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah," katanya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, opini WTP diberikan berdasarkan penilaian terhadap empat kriteria utama.
Pertama, kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan informasi. Ketiga, efektivitas sistem pengendalian intern, dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa capaian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.