5 Rukun Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Sapi kurban, ilustrasi Medcom

5 Rukun Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Putri Purnama Sari • 28 May 2025 16:46

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa 1 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha 2025, yang bertepatan dengan 10 Zulhijah, dirayakan pada Selasa, 6 Juni 2025.

Salah satu ibadah utama yang dilakukan saat Iduladha adalah penyembelihan hewan kurban. Ibadah kurban ini memiliki hukum sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu.

Anjuran berkurban ini juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, yang berbunyi: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah” (QS. Al-Kautsar: 2).

Agar ibadah kurban dinilai sah secara syariat, ada sejumlah syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Dalam konteks ibadah, rukun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah unsur yang wajib dipenuhi agar suatu amalan dianggap sah.
 

Baca juga: Hari Raya Iduladha 1446 H Jatuh Pada 6 Juni 2025

Rukun Menyembelih Hewan Kurban

Berikut adalah rukun penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan ajaran Islam:

1. Penyembelih harus seorang Muslim
Hanya orang yang beragama Islam yang sah melakukan penyembelihan hewan kurban.

2. Hewan yang disembelih harus halal
Baik dari jenisnya maupun cara memperolehnya, hewan tersebut tidak boleh berasal dari hasil curian, penipuan, atau hal yang dilarang.

3. Alat penyembelih harus tajam
Pisau atau alat yang digunakan sebaiknya tajam, agar proses penyembelihan berlangsung cepat dan tidak menyiksa hewan.
 
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 4 Syarat Hewan Kurban yang Sesuai dengan Syariat Islam

4. Niat karena Allah SWT
Penyembelihan harus diniatkan sebagai ibadah kepada Allah, bukan untuk tujuan syirik seperti sesajen, tumbal, atau upacara mistik lainnya.

5. Hewan kurban harus memenuhi syarat umur dan kondisi
Hewan harus cukup usia sesuai ketentuan, sehat, dan tidak memiliki cacat yang membuatnya tidak sah sebagai kurban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)