Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta Sudah Tidak Berlaku Lagi

Ilustrasi motor listrik. Foto: Medcom.id/Ahmad Garuda.

Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta Sudah Tidak Berlaku Lagi

Husen Miftahudin • 1 August 2023 14:42

Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru bakal dihapus. Empat kategori masyarakat yang mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta kini tak berlaku lagi.

"Pemerintah mengevaluasi program bantuan pemerintah yang sudah digulirkan. Berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat itu (subsidi pembelian motor listrik baru) akan kita hapuskan," ucap Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebagai gantinya, lanjut Agus, subsidi tersebut bakal bisa dinikmati semua golongan masyarakat saat membeli motor listrik baru. Namun demikian tetap ada syaratnya, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

"Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu hanya boleh beli satu motor listrik," terangnya.

Syarat sebelumnya

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, subsidi pembelian motor listrik baru hanya diberikan kepada empat kategori masyarakat.

Keempat kategori masyarakat penerima subsidi tersebut yakni penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Keempat kategori masyarakat itu bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta. Aturan ini pun berlaku pada Maret 2023.

Sayangnya program tersebut nyatanya tak sukses, penyerapan subsidi tersebut jauh dari target. Hingga akhirnya, pemerintah berencana untuk mengevaluasi syarat-syarat pemberian subsidi pada pembelian motor listrik baru tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)