Malaysia Cabut 47 Dakwaan terhadap Wakil PM Ahmad Zahid Hamidi

Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi. (AP/Vincent Thian, File)

Malaysia Cabut 47 Dakwaan terhadap Wakil PM Ahmad Zahid Hamidi

Medcom • 6 September 2023 07:01

Kuala Lumpur: Pengadilan Tinggi Malaysia telah mengabulkan permintaan jaksa untuk membatalkan semua tuduhan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi dalam tuduhan korupsi yayasan amal.

Ahmad Zahid Hamidi menghadapi 47 dakwaan, di antaranya 12 dakwaan Pelanggaran Kepercayaan (CBT), 8 dakwaan penyuapan, dan 27 dakwaan pencucian uang yang melibatkan puluhan juta ringgit milik Yayasan Akalbudi (YAB).

Meski pengadilan telah mengabulkan pembebasannya, Ahmad Zahid tidak sepenuhnya bebas. Dilansir dari Channel News Asia, Selasa, 5 September 2023, Ahmad Zahid Hamidi berkukuh tidak bersalah atas semua tuduhan.  

Jaksa penuntut masih mempunyai hak untuk mengajukan kembali dakwaan atau mengungkit kembali kasus tersebut di lain waktu seiring dengan bertambahnya barang bukti.

Kepada awak media, Ahmad Zahid sempat mengucapkan syukur atas putusan jaksa, sesaat setelah ia dibebaskan.

"Saya dan keluarga bersyukur kepada Tuhan karena pengadilan memutuskan untuk membatalkan 47 dakwaan terhadap saya," kata Ahmad Zahid.

Pembebasan Penuh

Sementara itu, pengacara Ahmad, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kepada media lokal bahwa pihaknya kembali mengajukan banding ke pengadilan. Ia berencana mendorong sang klien agar dibebaskan sepenuhnya.

YAB merupakan salah satu yayasan amal di Malaysia. Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) adalah wali dari yayasan tersebut.

Menurut laporan Malay Mail, persidangan Ahmad Zahid telah berlangsung selama 116 hari sejak dimulai pada 18 November 2019. Pada 2 Desember 2022, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menunjuk Ahmad Zahid sebagai wakilnya sekaligus menduduki posisi Menteri Pembangunan Daerah dan Pedesaan.

Ahmad Zahid dibebaskan dari kasus suap sistem visa asing lainnya pada September 2022. Mengutip media Malaysia, Hakim Pengadilan Tinggi kemudian mengatakan bahwa jaksa telah gagal untuk menetapkan kasus tipe prima facie terhadap dirinya. (Hillary Sitohang)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)