Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Annisa Ayu Artanti • 13 June 2023 13:33
Jakarta: Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pihaknya membawa tuntutan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja ke dalam sidang tahunan ILO.
Terdapat tiga tuntutan yang disampaikan KSPI. Pertama, meminta Pemerintah Indonesia mencabut UU Cipta Kerja. Kedua, segala peraturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja harus dicabut.
Kemudian ketiga, meminta mengirimkan direct contacts mission atau tim pencari fakta ke Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran hak-hak buruh.
"Sikap KSPI didukung oleh Pemerintah Amerika," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2023.
Said Iqbal menjelaskan, Pemerintah Amerika meminta Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak buruh. Mereka juga tidak setuju dengan adanya omnibus law UU Cipta Kerja.
"Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh serikat pekerja Amerika, AFL-CIO," ucapnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Amerika maupun Serikat Buruh Amerika menilai jika UU Cipta Kerja melanggar hak buruh, diantaranya upah murah, outsourcing, kontrak berkepanjangan, Permenaker No 5/2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25 persen, serta dilemahkannya hak berserikat juga disoroti.
"Inti dari semua ini adalah dilanggarnya Konvensi No 98 mengatur hak berunding. Karena tidak ada lagi perundingan di dalam Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum. Penggunaan outsourcing diserahkan pada pemerintah, tidak ada batas periode kontrak, PHK yang dipermudah, dan hak pesangon yang tidak lagi dirundingkan," bebernya.
Selanjutnya, langkah yang akan diambil Partai Buruh dan KSPI adalah membuat surat ke Kedutaan Besar Amerika.
Dalam surat tersebut diharapkan Pemerintah Amerika dan perwakilan buruh dapat bertemu dan bertukar informasi dan mengetahui penyimpangan hak buruh di dalam omnibus law.
“Memang, Amerika tidak bisa campur tangan secara langsung terhadap kebijakan Indonesia. Tetapi melalui putusan ILO, pemerintah Amerika akan mengamati apakah ada pelanggaran atau tidak terhadap pemenuhan hak-hak buruh sesuai standar ILO," ujarnya.