Raja Ampat. Foto: MTVN/Damar Iradat.
Ihfa Firdausya • 6 June 2025 16:42
Jakarta: Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan hutan Raja Ampat, Papua. Sikap tersebut disampaikan meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di wilayah tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan arahan tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat. Hingga saat ini, terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada 2020 dan 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, menteri kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat," ujar Ade dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Juni 2025.
Baca juga: Gerak Cepat Pemerintah Dinilai Mengakhiri Polemik Raja Ampat |