90% Eksportir Sudah Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan). (ANTARA/Fathur Rochman)

90% Eksportir Sudah Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri

Eko Nordiansyah • 30 October 2025 10:11

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tingkat kepatuhan eksportir dalam penempatan devisa hasil ekspor (DHE) telah mencapai sekitar 90 persen.

"Realisasinya 'compliance'-nya sudah sekitar 90 persen," ujar Airlangga usai melaporkan perkembangan DHE kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Oktober 2025.

Terkait angka tersebut, Airlangga menjelaskan capaian itu mencakup seluruh ekspor Sumber Daya Alam (SDA). "90 persen dari yang seluruh ekspor, yang SDA," kata dia.

Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan penyempurnaan dan evaluasi lanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI (Bank Indonesia) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Kementerian Keuangan," ucap Airlangga.

Ketika ditanya mengenai penyerapan anggaran, Airlangga menyebut hal itu akan dibicarakan secara teknis lebih lanjut. “Nanti dibicarakan teknis detail, tadi kita bicara secara keseluruhan,” kata dia.



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Aturan DHE ditinjau ulang

Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang soal peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor (DHE), hingga membahas optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025, Presiden Prabowo menginginkan peninjauan ulang peraturan soal DHE agar berjalan optimal.

"Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor," kata Pras, sapaan akrabnya, dalam video keterangan pers yang diterima di Jakarta.

Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)