Glodok Plaza. Foto: Metrotvnews.com/Joy Jones.
Mohamad Farhan Zhuhri • 21 January 2025 17:57
Jakarta: Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pernah memberikan peringatan kepada pengelola Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 2023. Peringatan diberikan lantaran pusat perbelanjaan elektronik itu tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran gedung.
Hasilnya, Glodok Plaza tidak direkomendasikan sertifikat keselamatan kebakaran sejak 2023. Serta, tidak memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
Kendati begitu, pengelola Glodok Plaza belum dijatuhkan sanksi. Sebab, mereka diberikan waktu untuk perbaikan selama setahun, yaitu sampai 2024.
"(Glodok Plaza) satu tahun kita berikan waktu (perbaikan)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan dalam acara Jakarta Update di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Sayangnya, kebakaran melanda Glodok Plaza di awal 2025 sebelum pengawasan tahunan terhadap gedung-gedung dilakukan Pemprov Jakarta. Satriadi menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung memberikan sanksi pada 2023.
"Karena kalau misalkan kita langsung eksekusi (sanksi) kan menyangkut masalah tenaga kerja. Tiba-tiba kalau kita tutup, kan dampaknya luar biasa," ungkap dia.
Baca juga:
Lantai 8 Dicurigai Jadi Titik Banyaknya Korban Kebakaran Glodok Plaza |