Glodok Plaza Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran Gedung Sejak 2023

Glodok Plaza. Foto: Metrotvnews.com/Joy Jones.

Glodok Plaza Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran Gedung Sejak 2023

Mohamad Farhan Zhuhri • 21 January 2025 17:57

Jakarta: Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pernah memberikan peringatan kepada pengelola Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 2023. Peringatan diberikan lantaran pusat perbelanjaan elektronik itu tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran gedung. 

Hasilnya, Glodok Plaza tidak direkomendasikan sertifikat keselamatan kebakaran sejak 2023. Serta, tidak memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). 

Kendati begitu, pengelola Glodok Plaza belum dijatuhkan sanksi. Sebab, mereka diberikan waktu untuk perbaikan selama setahun, yaitu sampai 2024. 

"(Glodok Plaza) satu tahun kita berikan waktu (perbaikan)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan dalam acara Jakarta Update di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Sayangnya, kebakaran melanda Glodok Plaza di awal 2025 sebelum pengawasan tahunan terhadap gedung-gedung dilakukan Pemprov Jakarta. Satriadi menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung memberikan sanksi pada 2023.

"Karena kalau misalkan kita langsung eksekusi (sanksi) kan menyangkut masalah tenaga kerja. Tiba-tiba kalau kita tutup, kan dampaknya luar biasa," ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Lantai 8 Dicurigai Jadi Titik Banyaknya Korban Kebakaran Glodok Plaza


Satriadi menjelaskan, ada empat hal yang dicek oleh pihaknya terkait dengan syarat keselamatan kebakaran gedung di Jakarta. Pertama, tersedianya akses masuk petugas pemadam kebakaran ke gedung.  

"Itu jangan sampai ada (penghalang), apa namanya tuh kayak gapura yang menghalangi," sebut dia.

Kedua, tersedianya prasarana proteksi kebakaran aktif yang masih berfungsi. Seperti, alat pemadam api ringan (APAR) hingga sprinkler berfungsi dengan baik. 
 
"Ketiga, Management Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Jadi, siapa berbuat apa dalam hal itu harus struktur. Nah terakhir, tersedianya dua tangga penyelamatan untuk evakuasi," ujar dia.
 
Dari keempat hal ini, tidak dipenuhi Glodok Plaza. Namun, empat hal itu bakal diperiksa untuk mengetahui apakah berfungsi dengan baik atau tidak.

"Misalkan gini, saya periksa hari ini dia berfungsi, sebulan kemudian, itu tidak berfungsi. Nah itu seharusnya tanggung jawab pemilik dan pengelola. Nah nanti lah proses penyelidikan itu yang harus dilihat salahnya di mana," kata dia.

Satriadi menuturkan, Dinas Gulkarmat Jakarta hampir setiap tahun melakukan pemeriksaan gedung-gedung. Bangunan yang memenuhi syarat, bakal dikeluarkan sertifikat keselamatan kebakarannya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)