Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum, Widodo.
Hendrik Simorangkir • 6 August 2025 14:28
Tangerang: Kementerian Hukum (Kemenkum) belum menerima permohonan ekstradisi pengusaha minyak Riza Chalid usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Riza terdeteksi tidak ada di Indonesia dan diduga berada di Malaysia.
"Belum ada permohonan apapun yang masuk kepada Kementerian Hukum untuk proses apapun bentuk dan ekstradisi atas nama yang bersangkutan (Riza Chalid)," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkum, Widodo, Rabu, 6 Agustus 2025.
Widodo menambahkan, pihaknya belum mengetahui Riza Chalid telah masuk daftar pencarian Interpol. Pasalnya, kata Widodo, hingga saat ini pihaknya belum sama sekali menerima permohonan apapun itu.
"Intinya dari kita belum ada permohonan dari aparat penegak hukum. Jadi kalau dari kita belum ada permintaan, ya kita enggak tahu juga. Nanti isunya akan kita update ya," kata Widodo.
Sebelumnya, keberadaan Riza Chalid masih diburu karena pengusaha minyak ini terdeteksi tidak berada di Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan data perlintasan terkahir, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Baca: Kejagung Pantau Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina |