Putri Purnama Sari • 14 August 2025 12:18
Jakarta: Pemerintah kembali mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditujukan kepada seluruh kementerian lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat luas.
Memasang Bendera Merah Putih dengan benar adalah salah satu bentuk penghormatan kepada simbol negara. Apalagi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus.
Tata cara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut informasi tata cara pemasangan Bendera Merah Putih yang benar.
Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
1. Waktu Pemasangan
- Pemasangan dilakukan setiap hari pada minggu peringatan HUT RI, biasanya 1–31 Agustus.
- Bendera dikibarkan pukul 06.00 dan diturunkan pukul 18.00.
- Pada hari peringatan kemerdekaan, bendera dikibarkan serentak pukul 10.17–10.20 WIB sesuai imbauan pemerintah.
2. Posisi dan Penempatan
- Bendera harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat dan lebih tinggi dari sekitarnya.
- Pada tiang, warna merah berada di atas, putih di bawah.
- Tidak boleh menyentuh tanah, air, atau lantai.
- Untuk rumah atau kantor, tiang bendera ditempatkan di depan bangunan.
- Jika dipasang di dinding, posisi merah tetap di atas, putih di bawah, dan garis pembatas horizontal.
3. Ukuran Bendera
- Ukuran standar bendera adalah 2:3 (misalnya 120 cm x 180 cm).
- Untuk rumah tangga, ukuran bisa disesuaikan, asalkan proporsinya tetap sama.
4. Kondisi Bendera
- Bendera harus dalam keadaan baik, bersih, dan tidak robek.
- Jika bendera sudah kusam atau rusak, harus diganti dengan yang baru dan bendera lama dimusnahkan secara hormat.
5. Pemasangan di Kendaraan
- Bendera dipasang di sebelah kanan (dari arah pengemudi) untuk mobil atau motor.
- Untuk kapal laut atau pesawat, pemasangan mengikuti aturan khusus dari instansi terkait.
Makna Pemasangan Bendera di HUT RI
Mengibarkan Bendera Merah Putih bukan hanya tradisi tahunan, tetapi juga pengingat akan perjuangan para pahlawan yang merebut kemerdekaan. Dengan memasang bendera secara benar, itu berarti kita ikut menjaga kehormatan simbol negara.