Berapa Gaji Bintara 2025? Cek Selengkapnya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Berapa Gaji Bintara 2025? Cek Selengkapnya

Eko Nordiansyah • 15 October 2025 16:27

Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu elemen yang cukup penting di negara ini. Banyak dari informasi terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi perhatian cukup banyak lapisan masyarakat, terkhususnya mengenai penghasilan yang diperoleh. Informasi ini menjadi topik yang cukup menarik baik di kalangan masyarakat umum maupun para calon-calon prajurit yang akan menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Informasi mengenai jumlah penghasilan yang diterima oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga merupakan bentuk transparansi. Informasi ini penting untuk dapat diketahui agar nantinya dapat memahami bagaimana bentuk apresiasi negara terhadap elemen penjaga kedaulatan NKRI ini.

Besaran gaji yang diterima TNI per tahun 2025, telah diatur dengan ketentuan baru yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang merupakan hasil revisi ke-14 atas PP Nomor 28 Tahun 2001.

Rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat

Berdasarkan aturan tersebut, gaji yang diterima oleh TNI diatur berdasarkan golongan dan juga pangkat yang dimiliki, diantaranya adalah sebagai berikut, dilansir laman UMSU:

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300.
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000.
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400.
  • Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600.
  • Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp 3.100.700.
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700.

Golongan II (Bintara)

  • Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp3.850.500.
  • Sersan Kepala: Rp2.416.400-Rp 3.971.000.
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp 4.095.200.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300.
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp 4.355.400.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300.
  • Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp 5.096.500.
  • Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100.

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600.
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200.
  • Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000.

Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.810.100.
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800.
  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200.
  • Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500.

Tambahan penghasilan selain gaji pokok

Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak hanya menerima gaji selain gaji pokok. Para prajurit TNI tersebut juga mendapatkan beberapa tunjangan yang merupakan fasilitas yang mereka dapatkan. Adapun tunjangan tersebut adalah:
  1. Tunjangan kinerja (Tukin).
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan beras.
  4. Tunjangan jabatan.
Tunjangan-tunjangan yang didapat ini menjadi salah satu faktor yang turut memperbesar total pendapatan yang diterima setiap bulannya oleh para anggota TNI. Namun, perlu diperhatikan bahwa menjadi bagian dari elemen penjaga kedaulatan Indonesia ini bukan hanya soal gaji dan penghasilan yang diterima.Hal yang paling penting adalah bagaimana dedikasi, komitmen dan kesiapan mental serta fisik untuk dapat menjaga dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. (Khairunnisa Puteri M)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)