Wali Kota Bandung, M Farhan. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan
Roni Kurniawan • 2 June 2025 11:27
Bandung: Pemerintah Kota Bandung resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar mulai Senin, 2 Juni 2025. Hal ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, para pelajar sudah tidak boleh lagi keluyuran diluar rumah mulai pukul 21.00 WIB.
"Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 2 Juni 2025.
Farhan menuturkan, pelajar masih diperbolehkan berada diluar pada malam hari dengan alasan khusus seperti ketika mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Baca: Pemkot Bogor Siapkan Pendidikan Militer bagi Siswa Bermasalah |