Dokter Kandungan di Garut Tersangka Pelecehan Seksual Idap Gangguan Jiwa

Polres Garut menetapkan oknum dokter kandungan menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap ibu hamil.

Dokter Kandungan di Garut Tersangka Pelecehan Seksual Idap Gangguan Jiwa

Media Indonesia • 19 May 2025 13:01

Garut: Polres Garut menyerahkan berkas tahap satu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut perkara dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF alias Iril, 33, tersangka pencabulan di sebuah klinik Karsa Harsa. Pelimpahan berkas terebut, dilampirkan hasil pemeriksaan kejiwaan dikeluarkan Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung.

"Kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut dan di dalam berkas yang diterima dari Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Akan tetapi, sebelumnya bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kejiwaan atas perbuatan yang dilakukannya kepada sejumlah pasien," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Senin, 19 Mei 2025.

Joko mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau afektif bipolar. Penyakit ini merupakan gangguan kesehatan mental yang ditandai perubahan suasana hati ekstrem. Untuk gangguan kejiwaan terhadap dokter kandungan memang memiliki fase mania dan depresi.

"Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap MSF memang memiliki fase mania ditandai energi tinggi, euphoria dan peningkatan aktivitas hingga fase depresi terutamanya suasana hari rendah, kehilangan minat, dan perasaan putus asa. Akan tetapi, gangguan kejiwaan atau afektif bipolar terhadap MSF masih bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
 

Baca: Pemkab Garut Beri Pendampingan Korban Pelecehan Oknum Dokter Kandungan

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF alias Iril, 33. Pemeriksaan tersebut, dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pelecehan seksual oknum dokter kandungan berinisial MSF berawal dari korban perempuan hamil berusia 24 tahun melakukan konsultasi kesehatan ke klinik dan tersangka menawarkan suntik vaksin gonore. Selang beberapa hari, penyuntikan vaksin terjadi di rumah orang tua korban. Perbuatan tersangka telah dilakukan empat kali dan dalam kasus tersebut hanya satu pelapor.

"Setelah pemeriksaan korban hendak pulang, lalu pelaku ikut menebeng karena rumahnya searah dengan kosan pelaku dan sesampai di kosan pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin sebesar Rp6 juta tapi pelaku menolak membayar dilakukan di depan kos dan pelaku mengajak korban ke dalam rumah hingga di dalam rumah pelaku mengunci pintu dan mencium leher, korban menolak hingga akan melaporkan pada malam ini, tapi pelaku terus memaksa hingga korban menendang pelaku sampai pulang dan pergi," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dokter kandungan berinisial MSF dijerat pasal 6 Huruf B dan C, dan pasal 15 ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta. Barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan memori card CCTV antara tersangka bersama korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)