TPA Cikolotok beroperasi tanpa dokumen AMDAL. Dokumentasi/ Media Indonesia
Purwakarta: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terancam pidana hingga denda miliaran rupiah karena diduga mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa dokumen izin Amdal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin, mengatakan TPA yang belum memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berarti kegiatan operasionalnya belum memiliki kajian kelayakan lingkungan yang memadai untuk dampak besarnya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Agus mengatakan TPA Cikolotok di Kabupaten Purwakarta diduga hingga saat ini belum memiliki ijin Amdal, Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup memiliki Kepatuhan Terhadap Aturan, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 mewajibkan TPA untuk memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar kajian dampak lingkungan dan standar operasional.
"Operasional TPA tanpa AMDAL dapat menyebabkan bencana lingkungan dan membahayakan masyarakat." kata Agus di Purwakarta, Minggu, 24 Agustus 2025.
Agus menjelaskan mengoperasikan TPA tanpa dokumen izin lingkungan yang sesuai dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah bagi pengelolanya, sesuai dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
Sementara Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Mugti Rosadi, menyebut Dokumen UPL/KL saat diminta oleh Kementrian Lingkungan Hidup memang tidak ada karena hilang.
"terkait dokumen TPA Cikolotok saat itu masih berstatus Dinas Kebersihan Sudah mengajukan UPL/KL dan dokumennya ada, namun tahun 2014 saat akan mendapatkan bantuan untuk perluasan TPA dari Kementrian PU, Nah ketika Kementrian Lingkungan hidup meminta dokumen tersebut tidak ada karena hilang entah kemana." Kata Mugti Rosadi.