Polda DIY Tahan Enam Tersangka Mafia Tanah di Bantul

Enam tersangka kasus mafia tanah yang telah ditahan Polda DIY. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Polda DIY Tahan Enam Tersangka Mafia Tanah di Bantul

Ahmad Mustaqim • 20 June 2025 13:57

Yogyakarta: Sebanyak enam tersangka kasus mafia tanah yang merampas status kepemilikan dari Mbah Tupon, warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, telah ditahan Polda Daerah istimewa Yogyakarta (DIY). Situasi ini perkembangan setelah awal pekan lalu baru tiga orang ditahan. 

"Enam orang tersangka ditahan yakni BR, 60, warga Kasihan, Kabupaten Bantul; Tk, 54, warga Kasihan; VW, 50, warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul; Ty, 50, warga Sewon, Kabupaten Bantul; MA, 47, warga Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta; IF, 46, warga Kecamatan Kotagede," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Komisaris Besar Idham Mahdi, Jumat, 20 Juni 2025. 
 

Baca: Korban Mafia Tanah di Bantul Selangkah Lagi Pegang Sertifikat
 
Total tersangka dalam kasus tersebut ada sebanyak tujuh orang. Satu orang di antaranya yakni AR, seorang notaris yang diduga terlibat dalam kasus itu dan belum ditahan. 
 
"AH sedang kami proses pemeriksaan. Paling lama Selasa (24 Juni 2025) depan," jelas Idham. 

Idham mengungkapkan penyidik telah menyita barang bukti sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah beralih atas nama Indah fatmawati. Selain itu, ada juga dokumen sertifikat tanah atas nama Mbah Tupon. Pasalnya, kasus ini bermula dari niatan Mbah Tupon memecah sertifikat tanah menjadi atas nama anaknya. 

"Kemudian, kami juga menyita dokumen lain berkaitan perkara ini. Barang bukti ini masih bersifat dinamis karena kami masih melakukan pendalaman," ungkapnya.

Kini enam tersangka tersebut telah mendakam ditahanan Polda DIY. Ia menyatakan perkiraan nilai kerugian dalam kasus itu sebesar Rp3,5 miliar," ujarnya. 

Polisi menjerat para tersengka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidananya dari 4 tahun hingga tujuh tahun, serta denda dengan besaran dari Rp900 ribu hingga miliaran rupiah. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)