Menteri KP Risau, Pembongkaran Pagar Laut Diyakini Tak Bakal Melenyapkan Bukti

Pagar laut misterius. Metro TV/Yurike Budiman

Menteri KP Risau, Pembongkaran Pagar Laut Diyakini Tak Bakal Melenyapkan Bukti

Fachri Audhia Hafiez • 19 January 2025 20:27

Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono risau terkait pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, bakal melenyapkan barang bukti. Trenggono dinilai tak perlu merisaukan hal itu.

"Pembongkaran bukan berarti menghilangkan bukti penyidikan, barang bukti sudah jelas ada video awal sebelum pembongkaran maupun keterangan nelayan yang dirugikan," kata Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu malam, 19 Januari 2025.

Daniel mengatakan pembongkaran pagar laut sejatinya untuk memudahkan nelayan melaut. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan instruksi.

"Apalagi ini perintah langsung Presiden sehingga tindakan tegas yang dilakukan harus berjalan lancar," ucap Daniel.
 

Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Dinilai tak Jadi Soal

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan saat ini penting agar masing-masing pihak yang memiliki kewenangan untuk berkoordinasi. Sehingga, tak saling menyalahkan bahkan menimbulkan kegaduhan di publik.

"Segera lakukan kordinasi antarpihak yang berwenang dan ahlinya, sehingga tidak saling lempar menyalahkan yang menimbulkan kegaduhan," ucap dia.

Sebelumnya, masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan adanya pagar laut. Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu disinyalir terbentang hingga 30,16 kilometer yang mencakup enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang.

Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)