Akademisi Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemda dan Pilkada

Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan, Halilul Khairi. Dokumentasi/ istimewa

Akademisi Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemda dan Pilkada

Deny Irwanto • 25 March 2025 22:53

Jakarta: Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan, Halilul Khairi, menilai kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu perlu dilakukan.

Dia mencontohkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan pilkada, ternyata tidak semua kepala daerah bisa dilantik secara bersamaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya pelaksanaan Pilkada Ulang di sejumlah daerah, selain masih adanya gugatan terkait pilkada di sejumlah daerah.

"Akibatnya terdapat kesenjangan soal waktu dan target yang ingin dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah terpilih," kata Halilul dalam keterangan pers, Selasa, 25 Maret 2025.
 

Baca: Digelar 22 Maret, KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang Gelombang Pertama Sudah Siap
 
Dia menilai rencana revisi UU Pemda, UU Pilkada dan UU Pemilu ini dimaksudkan agar bisa lebih menselaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah.

"Apalagi pelaksanaan Pilpres jeda waktunya cukup lama dengan Pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga implementasi program pemerintah menjadi terdelay," jelasnya.

Belum lagi lanjut Halilul, APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga dukungan anggaran menjadi masalah tersendiri.

Terkait revisi UU Pemda, lanjut Halilul,  memang ada ide soal pilkada tidak langsung.

"Tpi ide pilkada tidak langsung ini memang perlu kita diskusi lebih dalam untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)