Pemkab Kudus Siapkan 2 Kantong Parkir untuk Truk Selama Larangan Melintas

Kondisi kantong parkir di Kudus untuk truk dengan sumbu lebih dari tiga. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Pemkab Kudus Siapkan 2 Kantong Parkir untuk Truk Selama Larangan Melintas

Rhobi Shani • 24 March 2025 13:59

Kudus: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menyiapkan dua kantong parkir bagi truk dengan sumbu lebih dari tiga. Itu lantaran mulai hari ini hingga H+7 truck dilarang melintas di jalan demi kelancaran arus mudik Lebaran 2025. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Catur Sulistiyanto, menerangkan bahwa pihaknya menyediakan dua kantong parkir bagi truk. Lokasinya berada di Terminal Kargo di dekat Terminal Jati Kudus dan pangkalan truk turut Desa Klaling, Kecamatan Jekulo. 

"Posisi malah berkurang. Jadi truk-truk saat libur panjang seperti ini, itu malah truk malah balik ke garasi perusahaan. Tapi secara prinsip kami menyiapkan 2 pangkalan atau parkir," kata Catur, Senin, 24 Maret 2025. 

Catur menuturkan dalam kantong parkir tersebut tersedia beberapa fasilitas seperti toilet, warung makan, dan pertokoan. Kantong parkir dapat menampung hingga 130 truk. Namun, saat ini baru ada sekitar 50 truk yang terparkir di Klaling. 

"Mulai 24 Maret hari ini truk dengan sumbu di atas 3 tidak boleh melintas. Kalau kami lihat sampai di perbatasan Kerawang masih banyak yang beroperasi tapi kewenangan masih di kepolisian untuk penindakan," kata Catur. 

Catur membeberkan, pembatasan kendaraan berlaku untuk kendaraan mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (jbi) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan. Selanjutnya, barang yang mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan. 

Pengecualian pembatasan terhadap pengangkut bahan pokok (beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, minyak goreng dan mentega). Kemudian bahan bakar minyak (bbm), barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak dan pupuk, serta hantaran pos dan uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Al Abrar)