DJP Perpanjang Tenggat Waktu, Lapor SPT Tahunan hingga 11 April 2025 Tak Bakal Disanksi

Lapor SPT Tahunan. Foto: dok MI.

DJP Perpanjang Tenggat Waktu, Lapor SPT Tahunan hingga 11 April 2025 Tak Bakal Disanksi

M Rodhi Aulia • 26 March 2025 12:39

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa terkena sanksi administratif.

Keputusan ini sangat relevan mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak memiliki tambahan waktu hingga 11 April 2025 untuk melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda. Berikut rincian kebijakan penting ini:

1. Sanksi Administratif Dihapus, Wajib Pajak Bisa Bernapas Lega

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan melunasi PPh Pasal 29 sebelum batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban ini biasanya berujung pada sanksi administratif berupa denda. Namun, tahun ini DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat.

"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Sebelum Kena Denda

2. Diperpanjang Hingga 11 April 2025, Tak Perlu Khawatir Kena Denda

Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan. Biasanya, keterlambatan ini akan berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, dengan kebijakan ini, STP tidak akan diterbitkan bagi wajib pajak yang terlambat melapor hingga batas yang telah diperpanjang.

3. Alasan Relaksasi: Libur Panjang Berpotensi Sebabkan Keterlambatan

Berdasarkan aturan normal, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 adalah 31 Maret 2025. Namun, tahun ini, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, yaitu dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Dengan jumlah hari kerja yang lebih sedikit di bulan Maret, risiko keterlambatan pun meningkat.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," ucap Dwi.

4. Apa Itu PPh Pasal 29? Ini yang Perlu Diketahui

PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayar wajib pajak ketika jumlah pajak yang terutang lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya. Dengan kata lain, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pajak yang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Jika tidak dibayar tepat waktu, biasanya akan dikenakan denda, namun dengan kebijakan baru ini, sanksi tersebut ditiadakan hingga 11 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)