Merugikan Negara Rp99 M, Buronan Pembangunan Bank Daerah Ditangkap

Tim menangkap buronan Kejati Kalbar, RS/Metro TV/Candra

Merugikan Negara Rp99 M, Buronan Pembangunan Bank Daerah Ditangkap

Candra Yuri Nuralam • 10 September 2025 12:29

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, RS, pada Selasa, 9 September 2025. RS terjerat kasus dugaan permainan harga, dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar senilai Rp99,1 miliar.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 September 2025.

Anang mengatakan, RS ditangkap di salah satu perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten. Pembelian lahan yang dilakukan buronan itu terjadi pada 2015.
 

Baca: Nadiem Makarim Dikunjungi Istrinya Franka Franklin

RS diduga tidak mengikuti standar operasional prosedur dalam pengadaan lahan ini. Sehingga, ada kemahalan harga berdasarkan nota pembelian terlampir.

“Terjadi kemahalan harga yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima oleh pemilik tanah lebih kurang sekitar Rp30 miliar,” ujar Anang.

Dalam penangkapan, RS tidak melakukan perlawanan. Kejagung langsung menyerahkan buronan itu kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)