Ombudsman Minta Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Dirobohkan

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menunjukkan dokumentasi sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026. ANTARA/M Fikri Setiawan

Ombudsman Minta Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Dirobohkan

Silvana Febiari • 23 September 2026 18:41

Kabupaten Bogor: Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida, dilansir dari Antara, Rabu, 23 September 2026.


Ia menegaskan fasilitas tersebut harus sudah dirobohkan ketika Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong. "Sudah harus dirobohkan," ujarnya.

Ombudsman akan menuangkan seluruh temuan sidak dalam lembar kajian untuk disampaikan kepada Ditjenpas beserta sejumlah tindakan korektif.

Selain merobohkan bangunan, Ombudsman meminta Ditjenpas restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran serta mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut ke sel.

Ombudsman meminta penjagaan di kawasan lapas diperketat. Dua akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat sidak juga diminta ditutup.

"Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," tutur Syafrida.

Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut untuk memastikan perbaikan telah dilakukan sebelum sidak berikutnya.


Kantor Ombudsman. Foto: Dok. Media Indonesia.


Syafrida menyebut fasilitas khusus itu diduga digunakan warga binaan berkemampuan finansial lebih untuk mendapat tempat tinggal lebih nyaman. Ombudsman belum memastikan siapa penghuninya, termasuk kemungkinan narapidana kasus besar.

"Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal," ujarnya.

Tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang yang ditemukan di fasilitas tersebut. Orang tersebut mengakui membayar untuk dapat menempatinya.

Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai besaran pembayaran karena proses meminta keterangan terhenti setelah petugas lapas mendatangi lokasi. "Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," ungkap Syafrida.

Ia memperkirakan beberapa bangunan tersebut telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Ombudsman masih akan mendalami waktu pembangunan maupun penggunaannya.

Fasilitas yang ditemukan itu antara lain dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Sidak Rabu merupakan kali kedua Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong sepanjang 2026 setelah sidak sebelumnya pada Juli. Pada dua kesempatan tersebut, Ombudsman tidak diperkenankan masuk melakukan pemeriksaan.

Pada sidak kali ini, tim Ombudsman akhirnya dapat memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.

Ombudsman akan menyampaikan hasil temuan dan tindakan korektif kepada Ditjenpas serta memantau pelaksanaannya melalui sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.

(Silvana Febiari)