Warga binaan kasus tipikor Supriadi (kiri) saat tiba di Lapas Nusakambangan dengan pengawalan ketat dari Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026). ANTARA/HO-Ditjenpas Sultra
Napi Koruptor Rutan Kelas IIA Kendari Viral Nongkrong di Kedai Kopi, Dipindahkan ke Nusakambangan
Whisnu Mardiansyah • 16 April 2026 17:20
Kendari: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan seorang warga binaan (narapidana) kasus tipikor usai kedapatan nongkrong di kedai kopi kawasan eks MTQ Kendari. Narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, membenarkan pemindahan warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bernama Supriadi tersebut ke Nusakambangan.
"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Sulardi saat dihubungi di Kendari seperti dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026,
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menyampaikan pihaknya menerima pemindahan warga binaan itu pada hari saat Supriadi ditemukan berada di kedai kopi.
"Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa, 14 April 2026," kata Mukhtar.
Dia mengungkapkan saat tiba di Lapas Kelas IIA Kendari, pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menempatkan Supriadi ke dalam sel isolasi untuk pengamanan. Narapidana kasus tipikor itu diberangkatkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis, 16 April 2026 pagi hari.
"Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu. Kita mengikuti arahan pimpinan seperti apa itu yang kita laksanakan," jelas Mukhtar.
Sebelumnya, Rutan Kendari melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang petugas yang viral mengawal warga binaan tipikor berinisial S ke kedai kopi di Kendari, Provinsi Sultra.

Napi Tipikor Supriadi (kanan) saat berjalan menuju ke kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-Warga)
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, mengatakan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 Wita.
"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata La Ode Mustakim.
Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia telah divonis pidana penjara selama lima tahun.