Ilustrasi petugas kesehatan haji. Foto Kemenag
Pemeriksaan Acak, Simak Aturan Baru Kesehatan Jemaah Ibadah Haji 2026
Muhamad Marup • 15 April 2026 22:57
Jakarta: Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, termasuk aturan kesehatan bagi jemaah haji. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Liliek Marhaendro Susilo menyebut aturan kesehatan terbaru untuk Ibadah Haji 2026 pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Ia menambahkan, terdapat penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Salah satunya adalah pemeriksaan jemaah haji secara acak setibanya jemaah di bandara.
"Jika ditemukan pelanggaran, Indonesia dapat dikenai sanksi dengan berbagai bentuk," ujar Liliek, mengutip laman Kemenhaj.
"Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi juga tidak diperkenankan berangkat,” jelasnya.
Keseriusan Arab Saudi juga ditunjukkan melalui persyaratan penerbitan visa haji. Ada kewajiban sertifikat atau ikrar kesehatan sebagai bukti jemaah telah dinyatakan sehat.
Daftar Penyakit yang Dilarang
Mengutip Himpuh.or.id, dalam kebijakan baru ini, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan penyakit-penyakit yang secara otomatis mendiskualifikasi calon jemaah, di antaranya:- Gagal organ berat (jantung, paru, hati, atau ginjal)
- Penyakit kronis stadium lanjut
- Kehamilan berisiko tinggi
- Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi
- Dementia dan gangguan kejiwaan berat
- Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis dan demam berdarah hemoragik
.jpg)
Ilustrasi petugas kesehatan haji. Foto Kemenag
Aturan Ketat Vaksinasi
Vaksinasi menjadi komponen utama dalam regulasi baru ini.- Covid-19: Dosis terakhir antara tahun 2021–2025, minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
- Meningitis ACWY: Harus diterima tidak lebih dari 5 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum tiba di Saudi.
- Polio & Yellow Fever: Wajib bagi jemaah dari negara endemik seperti Nigeria dan Afrika Barat, dibuktikan dengan Yellow Card internasional.