Polda NTB Gandeng PPATK Usut TPPU Jaringan Narkotika AKP Malaungi

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj. ANTARA/Dhimas B.P.

Polda NTB Gandeng PPATK Usut TPPU Jaringan Narkotika AKP Malaungi

Whisnu Mardiansyah • 26 February 2026 13:54

Mataram: Polda Nusa Tenggara Barat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang dari jaringan peredaran narkoba yang melibatkan AKP Malaungi.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan upaya ini bagian dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi. Tersangka merupakan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota bersama mantan pimpinannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan terduga bandar narkoba Koko Erwin.

"Ke jasa keuangan, PPATK ini bentuk upaya kita. TPPU ini masih penyelidikan. Kalau unsurnya sudah tercukupi, baru nanti kita kembangkan ke penyidikan, akan kita kabari," kata Roman di Mataram seperti dilansir Antara, Kamis, 26 Februari 2026.

Sebagai langkah awal penyelidikan TPPU, polisi meminta perbankan memblokir rekening yang berada di bawah kuasa AKP Malaungi.

"Sementara yang diblokir, yang dikuasai mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, rekening penampungan yang dikuasai atas nama orang lain," ujar Roman.

Sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba hingga akar persoalan, ia menegaskan Polda NTB menangani kasus ini dengan dukungan Bareskrim Polri.

"Nanti join investigasi dengan Bareskrim Polri," ucapnya.
 


Polda NTB dalam perkara pokok narkoba telah menetapkan AKP Malaungi, AKBP Didik, dan Koko Erwin sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roman memastikan penetapan ketiganya berangkat dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istri dan dua anak buahnya.

Atas pengembangan tersebut, Polda NTB memeriksa AKP Malaungi saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Hasil pemeriksaan yang turut dilakukan tes urine mengungkap AKP Malaungi positif narkoba.

Dengan hasil tersebut, polisi mendapatkan informasi adanya barang bukti sabu-sabu hampir setengah kilogram yang berada dalam penguasaan AKP Malaungi. Barang bukti dengan berat kotor 488,496 gram ditemukan dalam lima kantong plastik bening dari rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.


AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan. Foto: Antara

Barang bukti disebut AKP Malaungi sebagai titipan terduga bandar narkotika Koko Erwin yang telah membuat kesepakatan atas izin Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk mengedarkan sabu di wilayah hukum setempat.

Kesepakatan yang didahului penyerahan uang Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui kantong AKP Malaungi turut mencoreng integritas dan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika.

Sejak kasus peredaran narkotika ini menyeret dua anggota Polri kelas perwira menengah, nama Koko Erwin masuk dalam pencarian besar-besaran di jajaran kepolisian. Meskipun data diri Koko Erwin disebut sudah dikantongi lengkap, keberadaan terduga bandar tersebut belum terungkap.

Selain diduga menerima uang dari Erwin, AKBP Didik juga disebut lebih dahulu menerima Rp1,8 miliar dari terduga bandar narkoba berinisial B alias Boy. Total aliran dana yang diduga diterima AKBP Didik dari jaringan mantan bawahannya, AKP Malaungi, senilai Rp2,8 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)