Ilustrasi nelayan. Foto: Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
BBM Khusus Nelayan Rp15.000 per Liter Diyakini Perkuat Daya Saing Perikanan
Husen Miftahudin • 15 July 2026 19:13
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT) akan membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan.
Menurut Trenggono, biaya operasional yang lebih efisien akan memberikan dampak positif terhadap produktivitas nelayan sekaligus menjaga pasokan ikan bagi masyarakat dan industri.
"Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat," kata Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
Kebijakan harga khusus BBM bagi nelayan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026. Presiden menginstruksikan pemberian harga BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal perikanan berkapasitas 30 hingga 200 GT.
Pemerintah juga memastikan dukungan harga BBM tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tetap menjaga disiplin fiskal.
Sebelumnya, harga BBM yang dibayarkan nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT mencapai Rp21.300 per liter.
.jpg)
(Ilustrasi BBM. Foto: dok MI/Panca Syurkani)
BBM jadi komponen biaya terbesar penangkapan ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut biaya bahan bakar menjadi komponen terbesar dalam kegiatan penangkapan ikan. Nilainya bahkan dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal.
Karena itu, penurunan harga BBM diharapkan mampu meningkatkan efisiensi biaya usaha, menjaga produktivitas nelayan, serta mendukung keberlanjutan sektor perikanan nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan kementerian akan menyusun aturan, mekanisme, dan tata kelola penyaluran BBM bersama kementerian serta lembaga terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait, agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan," papar Latif.