10 Kabupaten/Kota di Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla

Manggala Agni masih melakukan pemadaman lanjutan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah lokasi di Sumatera Selatan. ANTARA/HO-Manggala Agni

10 Kabupaten/Kota di Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla

Whisnu Mardiansyah • 5 August 2026 16:30

Palembang: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Selatan mencatat sebanyak 10 kabupaten/kota di provinsi itu masuk kategori zona merah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 3 Agustus 2026.

Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengatakan bertambahnya daerah yang masuk zona merah setelah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mencatat 34 kejadian karhutla.

"Status zona merah kini bertambah menjadi 10 daerah, setelah kejadian karhutla di OKU Timur menjadi 34 kejadian. Sementara untuk jumlah kejadian karhutla terbanyak di Muba dan OKI yang kini mencapai 102 kejadian," katanya di Palembang, seperti dilansir Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Sepuluh daerah yang masuk zona merah tersebut, yaitu Musi Banyuasin (Muba) dan Ogan Komering Ilir (OKI) masing-masing 102 kejadian, Ogan Ilir 95 kejadian, Banyuasin 91 kejadian, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 79 kejadian, Muara Enim 62 kejadian, Palembang 38 kejadian, Musi Rawas Utara (Muratara) 37 kejadian, OKU Timur 34 kejadian, dan OKU 33 kejadian.
 


Kemudian, dua daerah masih berada dalam kategori zona oranye dengan jumlah kejadian karhutla antara 15 hingga 30 kejadian, yakni Musi Rawas sebanyak 20 kejadian dan Prabumulih 25 kejadian.

Lalu, terdapat lima daerah lainnya masuk kategori zona kuning dengan jumlah kejadian karhutla di bawah 15 kasus, yakni Lahat delapan kejadian, Empat Lawang lima kejadian, OKU Selatan empat kejadian, Lubuklinggau dua kejadian, dan Pagar Alam satu kejadian.

Peningkatan jumlah daerah yang masuk zona merah menunjukkan ancaman karhutla di Sumsel masih tinggi selama musim kemarau.


Ilustrasi-Pemadaman kebakaran semak belukar dan limbah kain di kawasan Gunung Paseban, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (istimewa).


Maka dari itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas. Serta, masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik atau lahan yang terbakar agar petugas dapat melakukan penanganan lebih dini.

"Jika menemukan lahan yang terbakar, kami juga meminta untuk dilaporkan secepatnya agar ditangani lebih dini," kata Sudirman.

(Whisnu M)