Ilustrasi asuransi. Foto: Marketeers.com
PP Ekspor SDA Perluas Peluang Bisnis bagi Industri Asuransi
Husen Miftahudin • 31 July 2026 14:50
Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis dinilai menjadi katalis positif bagi industri asuransi nasional. Regulasi tersebut diperkirakan mendorong permintaan berbagai produk asuransi yang berkaitan dengan aktivitas ekspor komoditas.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) ekspor menciptakan pasar yang lebih pasti (captive market) bagi industri asuransi.
"Kebijakan ekspor satu pintu ini secara langsung menciptakan captive market dan lonjakan permintaan untuk berbagai produk proteksi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit, hingga penjaminan," ujar Irvan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Irvan menilai sejumlah lini bisnis asuransi akan memperoleh manfaat dari implementasi beleid tersebut, terutama asuransi pengangkutan (marine cargo), asuransi kredit ekspor, dan asuransi perdagangan.
Menurut dia, asuransi pengangkutan dibutuhkan untuk melindungi risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman internasional, sementara asuransi kredit ekspor memberikan perlindungan terhadap risiko gagal bayar (default) oleh pembeli di luar negeri.
Selain itu, asuransi perdagangan dinilai penting untuk memberikan kepastian pembayaran dalam transaksi ekspor komoditas sumber daya alam.
Dampak bergantung pada implementasi
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan juga menilai PP Nomor 24 Tahun 2026 menjadi sentimen positif bagi industri asuransi umum karena tata kelola ekspor komoditas strategis akan lebih terstruktur, transparan, dan mudah dipantau.
"Dengan adanya penguatan tata kelola ekspor, aktivitas perdagangan komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berpotensi mendorong kebutuhan perlindungan asuransi, baik dari sisi marine cargo, property, engineering, liability, kredit perdagangan, suretyship, maupun perlindungan risiko lain yang terkait dengan rantai pasok ekspor," kata Budi.
Meski demikian, Budi menilai dampak kebijakan tersebut tidak akan langsung signifikan dalam jangka pendek. Besarnya pengaruh terhadap industri asuransi bergantung pada efektivitas implementasi, kelancaran ekspor, volume perdagangan, kepastian kontrak, serta tingkat pemanfaatan produk asuransi oleh pelaku usaha.

(Ilustrasi aktivitas ekspor-impor di pelabuhan. Foto: dok Metrotvnews.com)
Perluas peluang bisnis bagi industri asuransi
Budi mengatakan apabila kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepastian bisnis dan aktivitas ekspor secara berkelanjutan, dampaknya terhadap pertumbuhan industri asuransi akan semakin terasa dalam jangka menengah.
Menurut dia, perusahaan yang memiliki portofolio di sektor perdagangan, logistik, pengangkutan barang, kredit, hingga proyek berbasis sumber daya alam berpotensi memperoleh manfaat lebih besar.
"Kami melihatnya bukan hanya sebagai peluang bagi beberapa perusahaan tertentu, melainkan sebagai momentum bagi industri asuransi umum secara keseluruhan untuk memperkuat perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan peluang peningkatan premi harus diimbangi dengan penerapan underwriting yang prudent, manajemen risiko yang kuat, serta kapasitas reasuransi yang memadai, mengingat masih terdapat tantangan berupa perlambatan perdagangan global, fluktuasi harga komoditas, nilai tukar, risiko geopolitik, dan gangguan rantai pasok.
Diketahui, PP Nomor 24 Tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, termasuk mekanisme pengangkutan dan asuransi ekspor. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 tersebut mulai berlaku 1 Juni 2026. Seluruh pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis kini wajib mengacu pada ketentuan baru tersebut.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan nilai tambah komoditas strategis, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Sejumlah perusahaan asuransi, termasuk PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), telah memiliki produk yang dapat mendukung implementasi aturan tersebut, seperti Marine Cargo, Liability, Cargo, Hull and Machinery, serta Property All Risk (PAR) untuk pergudangan.