Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Jakarta. Foto: ANTARA/Devi Nindy.
Pemerintah Masukkan Pasal 'Hak untuk Dilupakan' dalam Revisi UU HAM
Fachri Audhia Hafiez • 4 May 2026 19:50
Jakarta: Pemerintah resmi memperkuat perlindungan hak digital warga negara dengan mengintegrasikan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan ke dalam Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi individu yang reputasinya dirugikan oleh jejak digital masa lalu, terutama bagi mereka yang secara hukum tidak terbukti bersalah.
"Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah," ujar Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 4 Mei 2026.
Pigai menjelaskan bahwa pengaturan ini sangat krusial di era digital, di mana informasi lama atau pemberitaan yang tidak akurat dapat terus diakses dan menimbulkan stigma sosial berkepanjangan.
Melalui pasal khusus ini, seseorang yang menjadi korban pelabelan negatif atau framing meskipun tidak melakukan tindak pidana, memiliki payung hukum untuk memulihkan citra mereka.
“Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah atau tidak melakukan perbuatan bersalah, itu dia bisa meminta untuk dihapus,” tegas Pigai.
.jpeg)
Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa proses penghapusan data atau dokumen elektronik tersebut tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemerintah tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dengan mewajibkan mekanisme melalui pengadilan untuk menjaga keseimbangan antara hak privasi individu dan kepentingan publik akan informasi.
“Jadi, kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti yang bersangkutan bersalah, tapi karena media sudah memvonis dia bersalah kemudian tersimpan dalam dokumen, tersimpan digitalnya itu bisa dihapus,” ucap dia.
Pigai menilai bahwa penguatan aspek hak digital dalam revisi UU HAM adalah bentuk adaptasi regulasi terhadap kemajuan teknologi. Selain melindungi dari stigma, aturan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari praktik framing negatif yang kerap terjadi tanpa melalui proses peradilan yang adil.
“Seseorang yang jadi korban 'framing' negatif bisa mengajukan untuk penghapusan digitalnya di media sosial,” ucap Pigai.