Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kaltim, Anik Nurul Aini saat memberikan sambutan dalan kegiatan perlindungan anak di Samarinda. ANTARA/ HO- Diskominfo
DP3A Kaltim Tegaskan Daycare Wajib Miliki Legalitas
Whisnu Mardiansyah • 1 May 2026 12:49
Samarinda: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan setiap lembaga penitipan anak atau daycare wajib memiliki legalitas resmi. Kewajiban ini untuk menjamin pemenuhan hak serta keselamatan anak selama berada di lingkungan pengasuhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kaltim, Anik Nurul Aini, mengungkapkan evaluasi terhadap maraknya kasus kekerasan anak di lembaga non-perizinan menjadi alarm keras bagi semua pihak. Ia memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus di tempat penitipan anak yang belakangan viral di media sosial.
"Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting urgensi perlindungan anak, khususnya dalam layanan penitipan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka," ujar Anik Nurul Aini di Samarinda, seperti dilansir Antara, Jumat, 1 Mei 2026,
Anik menekankan setiap lembaga wajib memiliki sertifikasi resmi sebagai syarat utama operasional. Sertifikasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan standar baku yang mencakup beberapa aspek.
Aspek tersebut meliputi keselamatan dan kesehatan berupa kelayakan fasilitas fisik bangunan, kompetensi tenaga pengasuh untuk memastikan perawat memiliki latar belakang dan keahlian yang tepat, standar pelayanan melalui penerapan regulasi ketat dalam pola pengasuhan harian, serta penguatan pengawasan secara menyeluruh.
Menurut Anik, perlindungan anak tidak bisa bertumpu pada satu instansi saja. Hal ini membutuhkan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, dinas terkait, aparat penegak hukum, hingga peran aktif masyarakat.
"Kami segera berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di Kalimantan Timur. Sangat fatal jika masih ada daycare yang beroperasi tanpa izin. Kami memiliki UPTD PPA yang selalu siap melakukan penanganan dan pendampingan," ucapnya.
Pemprov Kaltim juga mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bekerja sama dengan Polda Kaltim dan pemangku kepentingan lainnya. Satgas ini melakukan sosialisasi serta edukasi masif guna meminimalkan potensi kejahatan terhadap anak.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Di sisi lain, Anik mengimbau para orang tua agar lebih selektif dan kritis sebelum memilih tempat penitipan anak. Transparansi pengelola dan keterbukaan sistem pengawasan, seperti akses CCTV atau laporan harian, harus menjadi indikator utama dalam memilih layanan.
Melalui penguatan regulasi dan pengawasan terpadu, Pemprov Kaltim berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan