Polisi sita berbagai bahan kimia untuk campuran mi basah. (Metrotvnews.com/ P Aditya)
Polda Jabar Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Garut, Produksi Nyaris 1 Ton per Hari
P Aditya Prakasa • 19 February 2026 12:04
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik pembuatan mi basah dengan bahan tambahan berbahaya, yakni borak dan formalin. Seorang inisial WK, yang merupakan pemilik usaha mi ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Wirdhanto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap produk mi basah yang dijual di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
"Petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, yang tentunya tidak higienis. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati kegiatan pemrosesan mi basah dengan menambahkan bahan tambahan yang dilarang," ucap Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis 19 Februari 2026.

Polisi sita berbagai bahan kimia untuk campuran mi basah. (Metrotvnews.com/ P Aditya)
Pihaknya menemukan sejumlah barang bukti air yang dicampur bahan kimia seperti formalin, borak, dan lainnya dengan jumlah besar serta siap digunakan. Air campuran bahan kimia itu, kelak dicampur dengan adonan mi basah.
"Dalam satu hari, tersangka WK mampu memproduksi sekitar 7 kuintal atau hampir 1 ton mi basah yang mengandung formalin dan borak. Keuntungan tersangka dari produksi mi basah tersebut sekitar Rp600.000–Rp700.000 per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan. Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan mencapai hampir Rp200 juta," jelas dia.
"Jadi setelah bebas, pada Juli 2025 yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan tersebut di lokasi berbeda. Tersangka telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut," kata dia.
Dia mengatakan, WK sempat beberapa kali berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka dinyatakan telah melanggar Undang-undang tentang Pangan karena telah menggunakan bahan tambahahan melebihi ambang batas.
"Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan, yang menyebutkan setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melebihi ambang batas atau menggunakan bahan yang dilarang, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Wirdhanto.