Korsel Jadi Negara Pertama yang Punya Undang-Undang Khusus AI

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Korsel Jadi Negara Pertama yang Punya Undang-Undang Khusus AI

Putri Purnama Sari • 26 January 2026 13:30

Jakarta: Korea Selatan (Korsel) mencatat sejarah baru dalam pengembangan teknologi dengan menjadi negara pertama di dunia yang memiliki undang-undang khusus tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI)

Regulasi tersebut adalah UU Dasar tentang Pengembangan Kecerdasan Buatan dan Pembentukan Fondasi Keandalan atau AI Basic Act.

Undang-undang ini menjadikan Korsel sebagai pionir dalam mengatur penggunaan, pengembangan, dan dampak teknologi AI secara komprehensif di tingkat nasional. Menurut laporan kantor berita Yonhap, UU ini sudah berlaku sejak Kamis, 22 Januari 2026.

Regulasi AI Pertama di Tingkat Nasional

Pemberlakuan AI Basic Act menandai langkah pertama pemerintah Korea Selatan dalam mengadopsi regulasi komprehensif terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI). Undang-undang ini bertujuan membangun kerangka hukum yang jelas bagi pengembangan AI sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan teknologi.

Regulasi ini menekankan tanggung jawab perusahaan dan pengembang AI, khususnya dalam menangani konten deepfake dan misinformasi. Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta menjatuhkan sanksi atas pelanggaran.

AI Basic Act juga memperkenalkan kategori AI berisiko tinggi, yakni sistem AI yang digunakan dalam sektor krusial seperti rekrutmen tenaga kerja, penilaian kredit, dan layanan medis. Pengguna AI berisiko tinggi wajib memberi tahu pengguna bahwa layanan berbasis AI serta memastikan aspek keselamatan.


Artificial Intelligence. Foto: Istimewa

Selain itu, konten yang dihasilkan AI wajib dilengkapi watermark sebagai penanda untuk mencegah penyalahgunaan. Undang-undang ini juga mengatur perusahaan global penyedia layanan AI di Korea Selatan, termasuk kewajiban menunjuk perwakilan lokal bagi perusahaan tertentu seperti OpenAI dan Google.

"Pemberian tanda air pada konten yang dihasilkan AI adalah pengamanan minimum untuk mencegah efek samping dari penyalahgunaan teknologi AI, seperti konten deepfake," kata seorang pejabat kementerian, seperti dikutip dari Yonhap, Senin, 26 Januari 2026. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga 30 juta won, dengan masa tenggang penerapan selama satu tahun. Di sisi lain, pemerintah juga diwajibkan menyusun cetak biru kebijakan AI nasional setiap tiga tahun guna mendukung pengembangan industri AI.

Langkah Korea Selatan ini dinilai akan menjadi rujukan global bagi negara lain dalam menyusun regulasi AI. Dengan perkembangan AI yang semakin masif, banyak negara mulai menyadari pentingnya aturan hukum yang jelas untuk menyeimbangkan inovasi dan perlindungan publik.

Keberadaan undang-undang ini juga memperkuat posisi Korsel sebagai salah satu pusat teknologi dan inovasi AI dunia, bersaing dengan Amerika Serikat, China, dan Uni Eropa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)