Kurnia Tri Royani Mengaku Telah Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kurnia Tri Royani (jilbab hitam). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kurnia Tri Royani Mengaku Telah Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 29 January 2026 14:29

Jakarta: Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kurnia Tri Royani, mengaku telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2026. Penyidik juga memeriksa tersangka Rizal Fadillah dan Rustam Effendi.

Hal ini disampaikan Kurnia saat memenuhi wajib lapor setiap Kamis di Polda Metro Jaya. Ia datang bersama Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Roy Suryo.

"Sudah. Sudah diperiksa kemarin tanggal 22 Januari 2026 ya. Sudah. Kan kita bersama malam-malam itu. Kan belum diperiksa saksi ahli," kata Kurnia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.

Sementara wajib lapor kepada dirinya dan tersangka lain baru hari ini diterapkan. Namun, waktu pelaporan tidak terpaku setiap Kamis. Apabila tersangka berhalangan bisa diatur hari lain sesuai perjanjian.

"(Wajib lapor) setiap hari Kamis. Tapi mereka tidak terlalu ketat, dalam artian kalau memang mau merubah hari asal koordinasi begitu," terang Kurnia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses berkas perkara tiga tersangka klaster pertama itu. Yakni Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Bila sudah rampung akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Lagi dalam penyusunan, jika sudah lengkap segera dikirim ke JPU," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kurnia Tri Royani (jilbab hitam). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Adapun, tersangka klaster pertama ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara tersangka klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Berkas perkara Roy cs ini telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)