Kemenhaj Tegaskan Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda pada Tahun Ini

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Asep Firmansyah

Kemenhaj Tegaskan Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda pada Tahun Ini

Achmad Zulfikar Fazli • 9 April 2026 14:12

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan tahun ini. Masyarakat diminta waspada jika ada tawaran keberangkatan menggunakan visa tersebut.

“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 9 April 2026.

Dahnil mengatakan maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai. Sebab, hal itu berpotensi menjadi modus penipuan maupun haji ilegal.

Kemenhaj bersama Polri akan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Salah satu tugasnya, yakni menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.

“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” kata dia.

Dia menegaskan terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, Kemenhaj memastikan tidak sesuai ketentuan.

“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” tegas dia.

Baca Juga: 

Pemerintah Kaji Skema Haji Tanpa Antre



Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa

Menurut dia, masa tunggu haji reguler saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hampir lima dekade di beberapa wilayah. Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun.

Menurut dia, klaim keberangkatan cepat tanpa antrean atau yang kerap disebut ‘Haji Tenol’ merupakan indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.

Dahnil menambahkan pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur, serta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian maupun potensi masalah hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)