Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM & LPG subsidi 3 kg. Foto: Dok istimewa
Pertamina Patra Niaga Dukung Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Eko Nordiansyah • 8 April 2026 12:45
Jakarta: Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM & LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah di Indonesia dari 2025 hingga 2026.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menegaskan, penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Ia menyampaikan subsidi harus disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan arahan pemerintah guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
“Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi,” ucap Nunung.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Mencegah penyimpangan distribusi BBM dan LPG bersubsidi
Eko menegaskan Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.Ia mengatakan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai dengan ketentuan. Kami telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Eko.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi dengan plang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan.
“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135,” kata dia.