BPJS Kesehatan. Foto: Ilustrasi MI
Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan Tetap Bisa Terima Layanan
M. Iqbal Al Machmudi • 10 February 2026 18:20
Jakarta: Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan, tetap bisa menerima layanan BPJS Kesehatan. Yakni, selama 3 bulan ke depan.
"Peserta PBI-JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan pada pembaruan terakhir tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa biaya selama tiga bulan ke depan," kata Rizzky saat dihubungi, Selasa, 10 Februari 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sepakat melakukan pendataan ulang peserta PBI-JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis, seperti gagal ginjal, kanker, jantung dan lainnya. Selanjutnya, peserta bisa memproses reaktivasi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) reaktivasi oleh Kementerian Sosial.

BPJS Kesehatan. Foto: Ilustrasi MI
"Data tersebut kemudian menjadi acuan bagi Kementerian Sosial untuk menerbitkan Surat Keputusan reaktivasi bagi peserta yang dinilai masih layak mendapatkan bantuan iuran," ujar dia.
Setelah Surat Keputusan reaktivasi diterbitkan oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta agar mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com