Pengertian Koperasi, Beserta Penjelasan dan Jenisnya

Ilustrasi koperasi. Foto: dok Istimewa.

Pengertian Koperasi, Beserta Penjelasan dan Jenisnya

Husen Miftahudin • 7 December 2025 19:15

Jakarta: Buat Anda yang suka mendengar kata koperasi ataupun misalnya di Sekolah sering mendengar kata 'Koperasi Sekolah' yang merupakan tempat berjualan alat tulis untuk menunjang saat belajar. Lalu, sebenarnya apa itu koperasi? dan apa tujuannya?

Pada dasarnya koperasi bertujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat disekitarnya, yang merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola seseorang untuk membantu setiap kebutuhan masyarakat di sekitarnya.

Indonesia sendiri memiliki berbagai jenis koperasi berdasarkan bidang usahanya. Adapun jenis tersebut memiliki perannya masing-masing namun tetap satu tujuan yakni mensejahterakan anggotanya. Untuk mengetahui tujuan koperasi selengkapnya, berikut penjelasannya.
 

Apa itu koperasi? 


Melansir Bank OCBC, koperasi adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang dikelola secara perorangan dan untuk menopang ekonomi rakyat. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha ekonomi yang beranggotakan sekumpulan orang.
 

Tujuan koperasi


Setelah kita mengetahui mengenai apa itu koperasi, tentunya kita harus mengetahui tujuan inti dari koperasi itu seperti apa kepada masyarakat. Berikut adalah tujuan koperasi selengkapnya:
 

1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi

Hal yang paling pertama dan utama dilakukan ialah dengan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat disekitarnya yang tentu dengan tujuan bukan untuk mencari keuntungan.
 

2. Mewujudkan perekonomian yang adil dan makmur

Adapun tujuan utama dari pembuatan koperasi ini dengan maksud meningkatkan ekonomi masyarakatnya dengan berasaskan keadilan dan kemanusiaan yang adil dan makmur.
 

3. Membangun tatanan ekonomi nasional

Dengan membangun usaha bagi para produsen disekitar lingkungan koperasi, tentu hal ini juga dapat membangun tatanan ekonomi nasional dengan berpegang pada gotong royong, kekeluargaan, dan demokrasi ekonomi.
 

4. Membantu konsumen

Membantu konsumen ini memiliki arti membantu melengkapi kebutuhan konsumen itu sendiri namun dengan harga yang lebih terjangkau dari harga pasaran lainnya.
 
Baca juga: Kemenkop Terima Kunjungan Kehormatan Timor Leste, Tekankan Penguatan Koperasi Desa


(Ilustrasi koperasi. Foto: dok Ajaib)
 

Jenis koperasi


Seperti yang disinggung di awal, koperasi memiliki jenis bidang usahanya yang tentu tetap berasaskan tujuan bersama untuk mensejahterakan masyarakat. Lalu seperti apa jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia? Berikut penjelasannya.
 

1. Koperasi desa

Koperasi desa merupakan koperasi yang beroperasi di wilayah desa dengan tujuan memenuhi kebutuhan kegiatan usaha di desa terutama di bidang pertanian dan perikanan.
 

2. Koperasi konsumsi

Koperasi yang pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari orang-orang dengan harga yang terjangkau. Biasanya mereka menjual berbagai produk dengan harga terjangkau dari harga pasaran umumnya dengan fungsi utama mensejahterakan.
 

3. Koperasi perikanan

Hampir sama dengan koperasi peternakan, namun koperasi ini berfokus pada hal perikanan. Dalam hal ini para anggotanya biasanya untuk memenuhi kebutuhan alat perikanan dan kepentingan nelayan lainnya.
 

4. Koperasi peternakan

Koperasi ini beranggotakan pengusaha buruh yang mata pencahariannya berkaitan dengan peternakan kebutuhan pengusaha ternak tertentu seperti ayam contohnya.
 

5. Koperasi pertanian

Sesuai namanya, koperasi ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pemilik tanah dan petani, mulai dari kebutuhan produksi, pengolahan, serta aktivitas jual beli hasil pertanian.
 

6. Koperasi kerajinan atau industri

Koperasi ini lebih ke badan yang beranggotakan merupakan pemilik alat produksi dan buruh di sektor tersebut. Ditempat ini, para anggotanya dapat mendapatkan akses mudah berupa produksi serta bantuan jual beli hasil produksi.
 

7. Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam ini merupakan badan yang kegiatannya meliputi menabung tabungan dan melayani pinjaman kepada anggotanya. Setiap anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa, sementara yang meminjam dana akan dikenakan uang jasa dan biaya pungutan yang rendah. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)