Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)
Wamensesneg: Penyaluran Sapi Kurban Prabowo Bagian Bantuan Presiden
Achmad Zulfikar Fazli • 27 May 2026 20:57
Jakarta: Penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro merespons munculnya pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.
Menurut Juri, sapi kurban tersebut adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 27 Mei 2026.
Juri mengungkapkan sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai penjuru Indonesia pada tahun ini. Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dia menegaskan bantuan sapi kurban tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.
Juri menambahkan secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
.jpg)
Sapi dengan bobot sekitar 1,1 hingga 1,2 ton terpilih oleh Presiden Prabowo untuk dikurbankan di Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Pemkab Bandung)
Baca Juga:
Masjid Ar Ridwan Jatinegara Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo |
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban oleh Kepala Negara yang menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Menurut Prof Niam, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara.
Dalam konteks negara modern, kata dia, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata dia.
Dia menambahkan mekanisme tersebut juga logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambah dia.
Penyaluran sapi kurban Presiden melalui Banpres dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial, menambah semarak syiar keagamaan, serta memastikan masyarakat di berbagai daerah ikut merasakan kebahagiaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.