Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. Foto: MI/Adam Dwi.
M Ilham Ramadhan Avisena • 2 January 2025 11:45
Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik keputusan pemerintah perihal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Itu dinilai menunjukkan kepekaan pengambil keputusan terhadap situasi dan kondisi perekonomian saat ini.
"Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan. Dengan mempertahankan tarif 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut," ujar Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi, dikutip Kamis, 2 Januari 2025.
Keputusan itu, lanjutnya, juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.
Dari perspektif bisnis, keputusan pemerintah juga disebut memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen.
Baca juga: Sri Mulyani Resmi Keluarkan Aturan Anyar, 6 Kelompok Ini yang Terkena PPN 12% |