Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)
Siti Yona Hukmana • 26 December 2024 13:04
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia memberikan ketentuan dalam pemakaian bagasi bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan mudik maupun wisata selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Penumpang KAI terpantau padat hingga hari ini.
"KAI tidak hentinya mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api selama masa Nataru ini,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.
Anne mengatakan pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg. Kemudian, volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," ujar Anne.
Anne menuturkan barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Bisa pula diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
| Baca juga: Libur Natal, 2.510.955 Tiket KAI Habis Terjual |