KAI Imbau Penumpang Patuhi Ketentuan Pemakaian Bagasi

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)

KAI Imbau Penumpang Patuhi Ketentuan Pemakaian Bagasi

Siti Yona Hukmana • 26 December 2024 13:04

Jakarta: PT Kereta Api Indonesia memberikan ketentuan dalam pemakaian bagasi bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan mudik maupun wisata selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Penumpang KAI terpantau padat hingga hari ini.

"KAI tidak hentinya mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api selama masa Nataru ini,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.

Anne mengatakan pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg. Kemudian, volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," ujar Anne.

Anne menuturkan barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Bisa pula diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
 

Baca juga: Libur Natal, 2.510.955 Tiket KAI Habis Terjual

Anne melanjutkan batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg. Dengan volume di atas 100 dm3 (70x48x30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70x48x60 cm).

"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ucap Anne.

Di samping itu, KAI juga memiliki ketentuan barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi. Meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Kemudian, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi. Bisa karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” jelas Anne.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)