Fakultas Kedokteran Undip Semarang menjadi sorotan setelah munculnya kasus dugaan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang. (Foto: Istimewa)
Media Indonesia • 15 October 2024 20:13
Semarang: Polda Jawa Tengah memutuskan menunda pengumuman tersangka dalam kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Hal itu karena masih dilakukan pendalaman dan faktor kehati-hatian.
Kasus dugaan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang dokter Aulia Risma Lestari masih belum usai meskipun gelar perkara dalam kasus ini telah dilakukan sejak pagi hingga siang tadi, bahkan janji Polda Jawa Tengah akan mengumumkan tersangka usai gelar perkara juga belum terealisasi.
"Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, sehingga belum dapat diumumkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa, 15 Oktober 2024.
Meskipun telah memeriksa 48 saksi dari senior, junior, Kepala Program Studi PPDS, Dekan Fakultas Kesehatan Undip, saksi ahli dan lainnya, lanjut Artanto, juga melakukan gelar perkara serta telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan perundungan (bullying), namun penyidik masih menekankan kehati-hatian dalam menangani kasus ini.
"Selain itu dalam pengusutan kasus yang menjadi perhatian publik ini, penyidik juga masih harus melengkapi beberapa syarat dalam menetapkan tersangka," terang Artanto.
Kasus dugaan perundungan di lingkungan perguruan tinggi negeri di Semarang itu berawal ditemukannya mahasiswi PPDS prodi Anestesi Undip Semarang dokter Aulia Risma Lestari tewas di kamar kosnya. Selain ditemukan barang bukti sejumlah obat juga beberapa tulisan dalam buku harian korban.
Baca juga: Polda Jateng Kantongi Calon Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip |