Jokowi Dinilai Beri Imunitas Bagi Pelanggar HAM Berat

Ilustrasi HAM. MI/Duta

Jokowi Dinilai Beri Imunitas Bagi Pelanggar HAM Berat

Sri Utami • 28 December 2023 18:43

Jakarta: Kebijakan penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) secara non-yudisial membuka lembaran untuk menghadirkan fenomena imunitas atau ketiadaan hukuman setimpal untuk terduga pelaku yang belum diminta pertanggungjawaban hukumnya dalam beberapa kasus HAM di masa lalu. Fenomena ini membuat terduga pelanggar HAM berat mempunyai kekuatan, serta hak secara konstitutif dan legal menjalankan diri sebagai presiden.

"Terduga pelanggaran HAM punya hak konstitutif menjadi calon legislatif, terduga punya hak yang legal masuk menjadi komisaris dan penjabat publik di negara ini, ini yang harusnya dihindari atau bisa dicegah dalam satu siklus negara," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.

Negara demokrasi harus menjunjung tinggi martabat, HAM, dan kepatuhan terhadap supremasi hukum. Namun, Kontras melihat pada 2023 atau setidaknya 10 tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memberikan akses untuk menghadirkan imunitas. Sehingga, akses politik bagi para terduga pelanggar HAM masih terbuka lebar.

Menurut dia, ini menjadi bentuk kontradiksi dengan penilaian dunia, Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang tercermin dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dia menilai situasi yang dilakukan Jokowi berkebalikan dengan memasukkan pihak dengan rekam jejak buruk terhadap HAM ke dalam kebijakan publik.

"Dimasukkan dalam skema kebijakan politik bahkan kebijakan tata negara di Indonesia yang ini justru menghadirkan upaya untuk membangkang untuk kemudian menurunkan penghormatan kita terhadap sistem HAM atau nilai hukum yang bermartabat," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Aktivis 98 Tak Ingin Indonesia Kembali ke Era Orba


Dia mengatakan ketika suatu negara abai terhadap penyelesaian HAM di masa lalu, berarti negara itu tidak bersungguh-sungguh dalam memasukkan atau menghormati nilai HAM yang seharusnya menjadi pedoman dasar untuk bisa beralih dari negara otoriter menjadi negara yang bermartabat, serta menjunjung demokrasi substansial dan nilai dasar HAM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)