Harda-Danang Komitmen Lanjutkan Pembahasan Raperda Pesantren

Calon Bupati Sleman nomor urut 2, Harda Kiswaya (tengah). Dokumentasi/ Istimewa

Harda-Danang Komitmen Lanjutkan Pembahasan Raperda Pesantren

Ahmad Mustaqim • 26 October 2024 11:35

Sleman: Calon Bupati Sleman nomor urut 2, Harda Kiswaya, berjanji memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Aturan itu bakal jadi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

"Saat ini, Raperda tersebut belum tuntas dibahas di DPRD Sleman, meskipun sangat dibutuhkan untuk menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung operasional pesantren, termasuk pembiayaan yang dapat dianggarkan melalui APBD sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," kata Harda dalam keterangannya, Jumat malam, 25 Oktober 2024. 
 

Baca: Saan Mustopa Puji Kerja Keras Kader NasDem Jambi saat Pemilu
 
Raperda ini bertujuan memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren serta sekolah keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Hal ini tak lepas dari banyaknya jumlah pondok pesantren, termasuk di Sleman.

"Menurut data Bappeda Provinsi DIY, pada 2024, terdapat 166 pondok pesantren di Sleman dengan total santri dan santriwati mencapai 39.882 orang," jelasnya. 

Harda bersama Danang Maharsa ini disokong Koalisi Sleman Bersatu (KSB). Koalisi ini beranggotakan PDI Perjuangan,  Partai Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, dan PPP. 

Harda Kiswaya, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengesahan Raperda itu. Syaratnya tentu Harda-Danang diamani masyarakat Sleman dengan memenangi Pilkada 2024. 

"Mudah-mudahan jika saya diberi amanah untuk memimpin Sleman, Raperda Pesantren akan segera saya selesaikan menjadi Perda," ungkap Harda. 

Harda nenyatakan komunikasi dengan partai pengusungnya sudah berjalan dengan baik. Ia berharap koalisi kian solid untuk memenangi Pilkada.

"Kami siap menyelesaikan hal ini bersama-sama," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)