Pleidoi terdakwa Kusumayati dalam perkara anak gugat ibu kandung dikritik. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 21:04
Jakarta: Pleidoi terdakwa Kusumayati dalam perkara anak gugat ibu kandung dikritik. Sebab, pleidoi terkait pemalsuan dokumen itu terkesan membela diri dengan berbohong.
"Iya mana ada yang mengakui, terdakwa kan boleh berbohong, itu biasa lah, terdakwa kan nggak disumpah jadi boleh berbohong menolak semua fakta persidangan," kata kuasa hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.
Hal tersebut diungkap Zaenal dalam sidang dugaan pemalsuan surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang hari ini. Menurut Zaenal terdakwa Kusumayati memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksian-kesaksian yang berjalan pada persidangan terdahulu.
Namun, ada satu hal yang tidak bisa dipungkiri, karena sampai dengan hari ini Stephanie tidak masuk dalam susunan pemagang saham perusahaan milik keluarganya.
"Tapi ada 1 hal yang tak bisa dipungkiri, sampai hari ini korban tidak masuk dalam perusahaan, harusnya kalau tanda tangan itu bener nggak niat dipalsuin berhenti dong, panggil anaknya, tawarin. Ini sudah 3 tahun berjalan, baru di nota pembelaan ngomong niat dipalsukan bukan untuk perubahan saham perusahaan," kata dia.
Zaenal Abidin mempertanyakan, jikalau memang tidak ada niat buruk, kenapa sampai dengan saat ini tidak ada memanggil korban untuk diberikan haknya selaku ahli waris, bukan justru dipalsukan tanda tangan untuk merebut haknya.
"Secara logika kita orang awam, ada sesuatu yang gak bener, kalau semua gak tahu (proses perubahan akta pemegang saham), ya sudah jangan diteruskan. Ini buktinya ada semua namanya di akta perubahan saham, itu artinya dia menggunakan surat yang dianggapnya palsu itu kan," ujar dia.
Baca Juga:
Ibunda Korban Penganiayaan di STIP Minta Pelaku Dihukum Berat |