Prabowo-Gibran. Metro TV.
Fachri Audhia Hafiez • 31 October 2023 11:09
Jakarta: Partai Demokrat menghormati adanya gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu menyerahkan kepada proses hukum.
"Kita menghormati hak hukum penggugat. Kita juga serahkan sepenuhnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 31 Oktober 2023.
Demokrat enggan berspekulasi mengenai gugatan itu. Kamhar mendorong semua pihak menunggu perkembangan gugatan itu di peradilan.
"Jadi kita tunggu saja perkembangannya. Negara ini negara hukum, hukum lah yang menjadi panglima," ujar Kamhar.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat KPU dengan nilai materiel Rp70,5 triliun. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang belum mencapai usia 40 tahun.
KPU yang menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dinilai termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Karena pada Pasal 13 ayat 1 huruf i masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun.
"Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," kata kuasa hukum penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 30 Oktober 2023.